• Share
  • [i]

Rabu, 14 Maret 2012

Zakat Bagi Pengembangan Ekonomi Rakyat

Zakat sebagai doktrin ibadah mahdhah bersifat wajib, mengandung doktrin sosial ekonomi Islam yang merupakan antitesa terhadap sistem ekonomi riba. Dapat dilihat dari ayat-ayat Alquran yang secara tegas memerintahkan penegakkan zakat dan menjauh pengamalan-pengamalan riba. Pada QS Al-Baqarah ayat 274, Allah menegaskan keutamaan infaq (zakat) dan membelanjakan harta di jalan yang benar, dan buruknya sistem riba.

Pada ayat 275, diterangkan tentang penegasan Allah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba, pada ayat 276, Allah menyatakan akan melenyapkan berkahnya riba dan menyuburkan berkahnya shadaqah (zakat). Pada ayat 277 dan surat al-baqarah Allah menegaskan bahwa zakat adalah solusi bagi ummat Islam (yang beriman) dan kehidupan yang penuh ketakutan dan kesusahan.

Sistem zakat sebagai suatu sistem ekonomi dalam Islam telah dipraktekkan dan dibuktikan oleh Nabi Muhammad SAW dan pemerintahan Khulafa’al-Rasidin. Seperti diakui oleh para cendikiawan muslim, baik berskala nasional, dan internasional, bahwa selain ketentuan ibadah murni, zakat juga merupakan kewajiban sosial berbentuk tolong menolong antara orang kaya dan orang miskin, untuk menciptakan keseimbangan sosial dan keseimbangan ekonomi. Sekaligus ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan, menciptakan keamanan dan ketentraman.

Kelima rukun Islam: syahadat, salat, zakat, puasa, dan haji, memiliki hubungan yang terkait erat antara satu sama lainnya. Kelimanya terakumulasikan pada dua hubungan yaitu: secara vertikal dengan Allah SWT (habl min Allah), dan secara horizontal dengan sesama manusia (habl min al-nas).  Kedua hubungan tersebut dilambangkan dengan ketentuan ibadah salat dan zakat.

Salat tiang agama, zakat tiang sosial kemasyarakatan yang apabila tidak dilaksanakan, meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat, baik sosial maupun ekonomi, karena penolakan pembayaran zakat oleh golongan kaya akan mengakibatkan terjadinya kekacauan (chaos) dan gejolak sosial yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan suatu masyarakat, bangsa dan negara.

Muzakki akan merasakan kenikmatan tersendiri dalam menunaikan kewajiban membayar zakat. Secara tidak langsung muzakki telah berupaya melakukan tindakan prefentive terjadinya berbagai kerawanan dan penyakit sosial. Umumnya yang dilatarbelakangi oleh kemiskinan dan sistem sosial yang penuh dengan ketidakadilan dalam kehidupan sosial.

Pelaksanaan pengamalan zakat, harus ditangani oleh lembaga amil zakat yang memiliki sistem manajemen fungsional dan profesional. Hal tersebut ditujukan untuk mencapai hasil yang optimal dan efektif. Untuk menghadapi hambatan dalam hal pengumpulan zakat dan tangan orang kaya, pemerintah dapat menetapkan sanksi pidana dan sejenisnya terhadap pemilik harta yang membangkang, serta menolak kewajiban membayar zakat. Pemberian sanksi tidak mesti pidana, bisa juga dengan hukuman lain seperti ta’zir, atau denda yang ditetapkan oleh hakim berdasarkan pertimbangan kemaslahatan.

Konsep dasar zakat sebagai mekanisme redistribusi kekayaan dan golongan kaya kepada kelompok fakir dan miskin, perlu mendapat intervensi pemerintah, karena ibadah zakat bersifat materil, cukup berat dilaksanakan, dan fakir miskin (golongan dhu’afa) sebagai target utama pendistribusian zakat dapat dipenuhi. Mereka mayoritas rakyat, pemilik hakiki negara dan kedaulatannya. Hal ini perlu ditekankan, agar pemerataan ekonomi dan pembangunan dapat terealisir secara nyata.

Untuk lebih terarahnya pendistribusian zakat yang bertujuan pemerataan ekonomi dan pembangunan, perlu ditopang dengan suatu badan pengelola zakat yang modern dan profesional. Berbentuk seperti lembaga LAZ dan BAZ  yang telah berjalan saat ini dengan segala perbaikan dalam berbagai aspek.

Dalam hal ini Dawam Rahardjo mengusulkan pendirian bank sosial Islam, berfungsi mengelola dana suplus zakat untuk didayagunakan bagi kepentingan pemberdayaan ekonomi ummat. Menurut Kuntowijoyo, zakat salah satu instrumen penting dalam Islam sebagai upaya untuk menciptakan kesejahteran sosial perlu dibentuk institusi bank yang bebas bunga (zero interest bank) sebaga pengelola dana ummat berupa zakat dan sumber lainnya, yang ditujukan untuk membantu permodalan bagi masyarakat ekonomi lemah.

Gagasan yang sama juga disampaikan oleh Hazairin. Ia menyatakan, diperlukan pendirian Bank Zakat, yang memberikan modal usaha secara cuma-cuma kepada masyarakat fakir miskin guna memberdayakan ekonomi mereka. Dana yang disimpan dalam bank zakat tersebut adalah dana zakat yang tersisa setelah dibagi kepada mustahiknya.

Tercapainya kesejahteraan sosial ummat dan terwujudnya pemerataan serta keadilan, prioritas penyalur dana zakat harus diarahkan kepada usaha-usaha kecil yang dikelola oleh mayoritas ummat, dalam hal ini adalah bidang pertanian, mata pencaharian mayoritas ummat Islam dan rakyat Indonesia pada satu sisi, dan pertanian adalah perekonomian yang menghasilkan kebutuhan pokok manusia pada sisi lain. 

Para pakar ekonomi meyakini, bahwa keberhasilan perekonomian dan pembangunan nasional terletak pada bidang pertanian, bukan industri. Pertanian menghasilkan makanan pokok atau pangan, menyediakan bahan mentah untuk keperluan industri, manufaktur, industri kerajinan ukir-ukiran, kayu anyaman, untuk bahan bangunan dan lainnya. Pertanian pun dapat diarahkan untuk meningkatkan devisa negara sekaligus untuk memproduksi barang subsidi (pengganti) impor.

Merealisasikan pertanian sebagai kunci kesejahteraan rakyat dan kejayaan negara, semestinya pertanian tidak hanya sebagai sektor, tapi yang ditunjang oleh semua sektor dan menjadi landasan pembangunan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan. Untuk maksud tersebut, perlu didukung oleh komitmen-komitmen yang tegas dari semua komponen bangsa, terutama dari para elite politik dan elite ekonomi serta mengoreksi kekeliruan teori-teori pembangunan dan ekonomi yang selama ini diterapkan oleh pemerintah. 

Dana zakat selain untuk pendanaan dan pemberdayaan bidang pertaniaan, dapat digunakan untuk usaha-usaha kecil lainnya, seperti industri rumah tangga (home industry), pertukangan, perbengkelan dan jasa. Dengan demikian diharapkan dapat terciptanya pemerataan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat, dengan meningkatnya daya beli masyarakat, dan beredarnya harta kekayaan secara berkeadilan. Pada akhirnya tercipta stabilitas sosial ekonomi, pembangunan nasional mencapai hasil maksimal yang dampaknya akan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar