• Share
  • [i]

Senin, 19 Maret 2012

Ekonomi islam

Ekonomi islam adalah usaha-usaha yang bertujuan mnciiptakan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber-sumber daya yang langka sesuai dengan maqhasid, tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menimbulkan ketidak seimbangan makro ekonomi dan ekologi, atau melemahkan keluarga dan solidaritas sosial dan jalinan moral dari masyarakat.

Maqashid syariah adalah tujuan dari ekonomi islam. Yaitu memiliki tujuan mewujudkan kemaslahantan manusia, yang terletak pada perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan kekayaan. Maqashid berbeda dengan ekonomi konvensional, yaitu dalam maqashid sangaan bedampak signifikan pada keimanan yaitu dampak pada hakikat, kuantitas dan kualitas kebutuhan material dan non-material manusia beserta cara-cara pemuasannya.

Maqashid juga beerfungsi sebagai filter-filter yang mengkontrol self-interest dalam batas social interest. Filter ini menyerang pusat masalah dalam ekonomi konvensional yaitu iklim yang tidak terbatas terhadap sumbeer daya (unlimited wants) dengan cara mengubah perilaku manusia aga selaras dengan tujuan-tujuan yang normatif.

Imam Asy Syalibi membagi maqashid ke dalam 3 bagian, yaitu :
  1. Dhahuriat adalah landasan kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat terletak pada pemeliharaan lima unsur pokok kehidupan manusia. Pengabaian terhadap maqashid dhahuriat ini akan menimbulkan kerusakan di muka bumi dan hukuman di akhirat kelak. Dhahuriat adalah dasar pokok bagi dhahuriat yang lain. Artinya kerusakan pada dhahuriat menyebabkan kerusakan pada maqadish hajiat dan tahsiniat. 
  2. Hajiyat menghilangkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan terhadap lima unsur kehidupan menjadi lebih baik. 
  3. Tahsiniat menyempurnakan lima unsur pokok kehidupan Karakteristik Ekonomi Islam Sebutan ekonomi islam melahirkan kesan beragam. Bagi sebagian kalangan kata islam memposisikan ekonomi islam pada tempat yang sangat eksklusiv, sehingga menghilangkan nilai kefitrahan sebagai tatanan bagi semua umat manusia ekonomi islam digambarkan sebagai racikan antara ekonomi sosialis dan kapitalis, sehingga ciri yang dimiliki ekonomi islam itu hilang.pada sebenarnya dkonomi islam adalah satu sistem yang mencerminkan fitrah dan ciri khasnya skaligus. 

Dengan fitrahnya ekonomi islam merupakan suatu sistem yang dapat mewujudkan keadilan ekonomi bagi seluruh umat. Sedangkan ciri khasnya adalah ekonomi islam mampu menjadi atau menunjukan jati diri dengan segala kelebihannya pada setiap sistem yang dimiliki. Ekonomi rabbani atau tauhid adalah ciri khas ekonomi islam, yaitu memiliki aspek aturan atau sistem yang didasarkan pada keyakinan bahwa semua faktor ekonomi termasuk pada diri manusia pada dasarnya adalah kepunyaan Allah, dan kepadaNya (kepada aturanNya) di kembalikan segala urusan ( intisari dari Ali-Imran : 109 ).

Sebagai ekonomi yang ber-Tuhan maka ekonomi islam meminjam istilah dari ismail Al-Furaqi mempunyai sumber-sember nilai-nilai normatif imperatif, sebagai acuan yang mengikat. Dengan mengakses kepada illah-illah, setiap perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Setiap tindakan manusia secara harus direfleksikan moral yang baik, secara horizontal maupun vertikal (kepada Allah).

Bagi paham naturalis, sumber ekonomi adalah sumber daya alam yang terpenting. Namun berbeda dengan ekonomi islam yang menjunjung sumberdaya manusia, yang paling ternilai sebagai kuncinya. Al-Quran memposisikan manusia sebagai pusat sirkulasi manfaat ekonomi dari berbagai sumber yang ada ( surat Ibrahim : 32-34 ). Sekaligus menjadi khalifah dimuka bumi ini yang berkewajiban mengelola sumber daya alam. ( Hud : 61 ). Karekter ini merupakan derivasi dari karakter umat islam sebagai "Ummatan Wasathan"(umat moderat).

Karakteristik Ekonomi Islam
a) Hubungan Milik dalam Islam menurut Sadr memiliki dua konsep kepemilikan yakni kepemilikan pribadi dan kolektif. Kepemilikan Kolektif dibagi lagi menjadi dua sub yakni kepemilikan publik dan negara. Kpemilikan pribadi terbatas pada hak memetik hasil, prioritas, dan hak menghentikan orang lain terhadap penggunaan kepemilikan. Perbedaan kepemilikan publk dan negara terletak pada penggunaan. Sadr menyandarkan hampir seluruh kepercayaannya pada kepemilkan negara karena itu ia menempatkan otoritas lebih besar kepada otoritas negara.
b) Peranan Negara dalam pengalokasian sumber daya dan kesejahteraan publik. Negara mempunyai kekuasaan sehingga mempunyai tanggungjawab yang besar untuk menciptakan keadilan. Hal ini dapat dilihat pada fungsi negara sebgai berikut: · distribusi sumberdaya alam kepada individu yang didasarkan pada keinginan dan kepastian untuk bekerja. · pelaksanaan yang tepat sesuai dengan konstitusi yang sah pada penggunaan sumber daya · memastikan keseimbangan sosial. Pada akhirnya kekuasaan yang dimiliki negara dipercaya untuk meciptakan kedinamisan yang sesuai menurut situasi zaman yang ada. Sadr memandang bahwa mujtahidun adalah sebuah negara. Maksudnya tiap negara memiliki ahli hukum atau memiliki beberapa dewan penasehat.
c) larangan riba dan pelaksanaan zakat menurut sadr terbatas pada uang modal. Dan zakat merupakan tugas Negara untuk mengurangi kemiskinan dan menciptakan keseimbangan sosial. adalah terciptanya keseimbangan sosial dengan tidak mengarah pada keseimbangan standar hidup antara miskin dan kaya.

Karakteristik menurut Umar Chapra :
  1. Instrumen Zakat, zakat dalam Islam merupakan salah satu sumber pendapatan Negara yang diperoleh dari seorang muslim yang wajib disalurkan kepada mustahik. 
  2. Pajak dalam Islam tidak dikenakan kepada muslim hanya dikenakan kepada non muslim dalam bentuk jizyah, kharaj dan ushr. Yang dikenakan kepada seorang muslim hanya pajak perdagangan 
  3. Bebas variable bunga 
  4. Orientasi pada maqashidu syariah, yakni pengayaan pada keimanan, jiwa, akal, keturunan, dan kekayaan. 

Menyangkut sistem ekonomi menurut Islam ada tiga prinsip dasar (Chapra dalam Imamudin Yuliadi. 2000) yaitu Tawhid, Khilafah, dan ‘Adalah. Prinsip Tawhid menjadi landasan utama bagi setiap umat Muslim dalam menjalankan aktivitasnya termasuk aktivitas ekonomi. Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT. Prinsip Tawhid ini pula yang mendasari pemikiran kehidupan Islam yaitu Khilafah (Khalifah) dan ‘Adalah (keadilan).

Khilafah mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya. Ini berarti bahwa, dengan potensi yang dimiliki, manusia diminta untuk menggunakan sumberdaya yang ada dalam rangka mengaktualisasikan kepen-tingan dirinya dan masyarakat sesuai dengan kemampuan mereka dalam rangka mengabdi kepada Sang Pencipta, Allah SWT.

Prinsip ‘Adalah (keadilan) menurut Chapra merupakan konsep yang tidak terpisahkan dengan Tawhid dan Khilafah, karena prinsip ‘Adalah adalah merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (needfullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).

Keunggulan Ekonomi Syariah Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan.

Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
 3. Kebebasan (free will)
4. Tanggungjawab (responsibility)

Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila”.

Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Sistem Ekonomi Islam Ekonomi islam diibaratkan sebagai bangunan yang utuh, jadi memiliki tiang yang kokoh untuk menyang dan atap untuk berteduh. Ø Tiang dari Ekonomi Islam Multiple ownership, islam mengakui jenis-jenis kepemilikan yang berharga. Dalam kapitalis menghargai kepemilikan individu, sedang dalam sosialis diakui kepemilikan bersama. Freedom to act, dalam ekonomi islam setiam manusia memiliki kebebasan untuk bertindak. Bukan dilarang asal sesuai dengan kerangka-kerangka ajaran Islam.

Sosial justice, dalam islam meski harta yang kita dapat adalah usaha kita, namun itu juga ada unsur orang lain di dalamnya oleh karenanya islam memerintahkan kita untuk malakukan zakat. Ø Atap Ekonomi Islam Akhlak dalam ekonomi islam dianalogikan dengan etika dalam beraktivitas ekonomi. Dengan akhlak manusia menjalankan aktivitasnya tidak akan sampai merugikan orang lain dan tetap menjaga sesuai syariat.

0 komentar:

Posting Komentar