• Share
  • [i]

Minggu, 11 Maret 2012

Prinsip Dasar Ekonomi Syari’ah

Sahabat Umar bin Khaththab radhiyallahu’anhu ketika menjadi Khalifah sepeninggal Abu Bakar ash-Shidiq radhiyallahu’anhu, pernah memerintahkan para pedagang agar mempunyai ilmu sebelum berdagang di pasar agar terhindar dari praktek-praktek yang diharamkan.
قال عمر بن الخطاب رضي الله عنه:  لاَ يَتَّجِرُ فِي سُوْقِنَا إِلاَّ مَنْ فَقُهَ وَإِلاَّ أَكَلَ الرِّبَا
Umar  bin Khaththab radhiyallahu’anhu berkata  ”Hendaknya tidaklah berdagang di pasar kita selain orang yang telah paham (berilmu), bila tidak, niscaya ia akan memakan riba”.
Meskipun di kala itu pemerintahan Umar adalah pemerintahan yang menjalankan syariat Islam dengan baik, namun tetap saja beliau memerintahkan rakyatnya, yaitu para pedagang agar mempunyai ilmu sebelum berdagang. Maka dari itu, jika sekarang kita ingin menghidupkan praktek ekonomi yang syar’i, hendaknya kita juga berilmu.
Untuk itu, ada 6 prinsip dasar yang harus dipahami dalam aplikasi ekonomi yang berbasis syaria’ah, yaitu:
  1. Rizqi adalah karunia Allah
  2. Hukum asal perniagaan adalah halal
  3. Sebab-sebab diharamkannya suatu perniagaan
  4. Arti keuntungan dalam syari’at Islam
  5. Asas suka sama suka
  6. Jujur  dan  Transparan
Prinsip Pertama: Rizki adalah karunia Allah Ta’ala
Hendaknya setiap muslim meyakini dengan keyakinan yang kuat, bahwa Rizkinya adalah karunia Allah Ta’ala dan sudah dijamin oleh Allah Ta’ala, sebagaimana dalam firmanNya:
وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُّبِينٍ
“Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” Huud 6
Dan juga disampaikan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dalam sebuah hadits yang shahih: “Penciptaanmu disatukan dalam perut ibumu selama empat puluh hari (dalam bentuk nutfah/air mani). Lalu berubah menjadi segumpal darah selama itu pula. Lalu berubah menjadi sekerat daging selama itu pula. Lalu Allah mengutus seorang malaikat untuk menuliskan empat hal: dikatakan kepada malaikat itu, “tulislah: amalannya, rizqinya, ajalnya, sengsara atau bahagia, kemudian ditiupkan ruh padanya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Maka tidak selayaknya seorang muslim memiliki ideologi atau keyakinan sebagaimana ideologi Qorun tentang rizki, yaitu ketika Qorun menolak membayar zakat dengan berkata:
قَالَ إِنَّمَا أُوتِيتُهُ عَلَى عِلْمٍ عِندِي أَوَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ أَهْلَكَ مِن قَبْلِهِ مِنَ القُرُونِ مَنْ هُوَ أَشَدُّ مِنْهُ قُوَّةً وَأَكْثَرُ جَمْعًا وَلَا يُسْأَلُ عَن ذُنُوبِهِمُ الْمُجْرِمُونَ
Qarun berkata: “sesungguhnya aku mendapat hanya harta ini karena kepandaianku”. Dan apakah ia tidak mengetahui bahwa Allah sungguh telah membinasakan umat-umat sebelumnya yang lebih kuat daripadanya dan lebih banyak harta kumpulannya.” (Al Qashas 78)
Sehingga dengan memahami bahwa rizki itu adalah karunia Allah dan setiap makhluk telah dijamin rizkinya, seharusnya tidak ada tempat untuk ketakutan akan masa depan yang suram, yang istilah populernya “madesu” alias masa depan suram. Maka Stop Madesu! Ingatlah, serta yakinilah firman Allah berikut ini, niscaya kita akan memiliki rasa optimis menghadapi masa depat terutama terkait dengan pembagian rizki kita:
مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِن رَّحْمَةٍ فَلا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلا مُرْسِلَ لَهُ مِن بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
“Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat,maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak ada seorangpun yang sanggup untuk melepaskannya sesudah itu.Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Fathir 2)
Namun demikian, terkadang rizki kita pun dapat terhalang. Terhalangnya rizki tersebut tidak lain karena disebabkan dosa-dosa kita sendiri, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:
 إن الرَّجُلَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ
Sesungguhnya seseorang dapat saja terhalang dari rizqinya akibat dari dosa yang ia kerjakan.” (riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Al Hakim dll).
Prinsip kedua: Hukum asal perniagaan adalah halal
Allah Ta’ala begitu sayang kepada hambaNya, sehingga Dia menciptakan dunia dan seisinya untuk dinikmati oleh hambaNya. Sebagaimana dalam salah satu firmanNya: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (al-Baqarah: 29)
Terkait dengan perniagaan, jual-beli, Allah Ta’ala juga telah menghalalkannya sehingga hukum asal jual-beli adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا
“Dan Allah telah menghalalkan jual-beli Serta mengharamkan riba.” (Al Baqarah 275)
 Sehingga ada kaidah ushul yang juga berlaku untuk urusan jual-beli, dimana kaidah tersebut berbunyi:
الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ، حَتَّى يَدُلَّ الدَّ لِيلُ عَلَى تَحْرِيمِهِ
“Hukum asal  segala hal adalah boleh, hingga ada dalil yang mengharamkannya”
Maka yang wajib mendatangkan dalil dalam permasalahan muamalah adalah yang mengharamkannya. Sedangkan yang melakukannya tidak wajib mendatangkan dalil penghalalannya karena hukum asalnya adalah halal. Pelaku berhak melakukan apa saja sampai datang dalil pengharamannya.
Prinsip ketiga:  Sebab-sebab diharamkannya suatu perniagaan
Meskipun hukum asal dari perniagaan itu adalah halal, ada sebab-sebab yang dapat menjadikan sifat perniagaan tersebut menjadi haram. Diantara sebab-sebab tersebut adalah:
  1. Barang/jasanya Haram
  2. Riba, yaitu adanya unsur Riba dalam sebuah perniagaan/transaksi
  3. Gharar (Ketidak Pastian), sehingga seperti berjudi, tidak jelas hasilnya.
  4. Persyaratan Gharar atau Riba, dimana terkadang pelaku jual-beli membuat persyaratan-persyaratan yang akan menjadikan perniagaan itu haram karena adanya persyaratan yang mengandung unsur Gharar maupun Riba.
  5. Waktu. Hanya ada satu waktu yang membuat perniagaan menjadi haram, yaitu ketika hari Jum’at dimana adzan kedua sudah dikumandangkan.
  6. Tempat. Hanya ada satu tempat yang menjadikan jual beli haram, yaitu Masjid.
  7. Penipuan
  8. Merugikan orang lain
Prinsip keempat:  Arti keuntungan dalam syari’at Islam
Dalam Islam, dikenal 2 macam keuntungan, yaitu keuntungan Materi dan keuntungan Non Materi.
Keuntungan materi akan diperoleh dari hasil usaha perniagaan. Berikut ini beberapa keterangan dari hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam:
قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ:عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ
“Dikatakan (kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam) “Wahai Rasulullah! Penghasilan apakah yang paling baik?” Beliau menjawab: “Hasil pekerjaan seseorang dangan tangannya sendiri, dan setiap perniagaan yang baik.” (Riwayat Ahmad, At-Thabrany, Al Hakim)
 “Sahabat Urwah Al Bariqy radhiyallahu’anhu, mengisahkan: Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam memberinya uang satu dinar untuk dibelikan seekor kambing korban. Tanpa menunda-nunda, sahabat Urwah segera membeli dua ekor kambing (dengan uang satu dinar tersebut). Selanjutnya ia menjual kembali seekor kambing seharga satu dinar. Sehingga ia datang menemui Nabi shallallahu’alaihi wasallam, dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. Mensikapi perbutan sahabatnya ini, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mendoakan keberkahan pada perniagaannya, sehingga andai ia membeli debu, niscaya ia akan mendapatkan laba darinya.” (Riwayat Abu Dawud).
Sedangkan keuntungan Non Materi adalah berupa keridhaan Allah Ta’ala, baik dalam bentuk ampunan, pemaafan, pahala, atau kemudahan dalam hisab kelak. Terkadang keuntungan Non Materi ini juga menyertai keuntungan Materi.
Dalam hadits yang disepakati oleh Bukhari Muslim:
عَنْ حُذَيْفَةَ  قَالَ: أُتِىَ اللَّهُ بِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِهِ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَقَالَ لَهُ مَاذا عَمِلْتَ فِى الدُّنْيَا – قَالَ: (وَلاَ يَكْتُمُونَ اللَّهَ حَدِيثًا)- قَالَ: يَا رَبِّ آتَيْتَنِى مَالَكَ، فَكُنْتُ أُبَايِعُ النَّاسَ، وَكَانَ مِنْ خُلُقِى الجَوَازُ، فَكُنْتُ أَتَيَسَّرُ عَلَى الْمُوسِرِ، وَأُنْظِرُ الْمُعْسِرَ. فَقَالَ اللَّهُ: أَنَا أَحَقُّ بِذَا مِنْكَ، تَجَاوَزُوا عَنْ عَبْدِى – متفق عليه
Sahabat Huzaifah menuturkan: Rasulullah besabda: “Allah mendatangkan salah seorang hamba-Nya yang pernah Ia beri harta kekayaan, kemudian Allah  berfirman kepadanya: Apa yang engkau lakukan ketika di dunia? (Dan mereka tidak dapat menyembunyikan suatu kejadianpun dari Allah). Iapun menjawab:  Wahai Tuhanku, Engkau telah memberiku harta kekayaan, dan dahulu aku berjual-beli dengan orang lain. Dahulu kebiasaanku senantiasa memudahkan. Aku meringankan (tagihan) orang yang mampu dan menunda (tagihan dari) orang yang tidak mampu. Allah-pun berfirman: Aku lebih layak untuk melakukan ini daripada engkau, mudahkanlah hamba-Ku ini.”
Prinsip kelima: Asas Suka sama Suka
Prinsip ini berdasarkan nash-nash yang telah shahih dan sharih (jelas), baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah.
Dalil dari al-Qur’an adalah surat An Nisaa’ ayat 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (An Nisa’ 29).
Sedangkan dalil dari as-Sunnah diantaranya adalah:
إِنَّمَا البَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ- رواه ابن ماجة وابن حبان
“Sesungguhnya perniagaan itu hanyalah perniagaan yang didasari oleh rasa suka sama suka.” (Riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hiban)
لاَ يَفْتَرِقَنَّ اثْنَانِ إِلاَّ عَنْ تَرَاضٍ- رواه أحمد وأبو داود
“Janganlah sekali-kali kedua orang yang berjual-beli berpisah kecuali atas dasar suka sama suka” (Riwayat Ahmad, dan Abu Dawud)
Sehingga dengan prinsip ini tidak akan ada pihak-pihak yang akan terdhalimi.
Prinsip Keenam: Jujur dan Transparan
Diantara dalil dari prinsip ini adalah hadits-hadits berikut ini:
 عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وإن الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا- متفق عليه
“Hendaknya kalian senantiasa jujur, karena kejujuran membawamu kepada kebaikan. Sedangkan kebaikan membawamu ke surga. Tidaklah seseorang senantiasa berbuat kejujuran dan berusaha berbuat jujur, hingga suatu saat nanti ia dituliskan disisi Allah sebagai orang yang (shiddiq) jujur. Dan waspadalah kalian dari perbuatan dusta, karena kedustaan menghantarkanmu kepada kejahatan. Sedangkan kejahatan menjerumuskanmu kedalam neraka. Dan tidaklah seseorang senantiasa berbuat dusta dan berupaya untuk berdusta hingga akhirnya ia ditulis di sisi Allah sebagai pendusta.” (Muttafaqun ‘alaih)
 يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ. فَاسْتَجَابُوا لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَرَفَعُوا أَعْنَاقَهُمْ وَأَبْصَارَهُمْ إِلَيْهِ فَقَالَ: إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ- رواه الترمذي
“Wahai para pedagang! Maka mereka memperhatikan seruan Rasulullah  dan mereka menengadahkan leher dan pandangan mereka kepada beliau. Lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan kelak pada hari qiyamat sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertaqwa kepada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur.” (Riwayat At Timizy)
Kebalikan dari kejujuran adalah kedustaan. Ada 3 bentuk kedustaan yang biasa terjadi dalam perniagaan, yaitu:
  1. Sumpah Palsu. Ini banyak dilakukan para pedagang dengan tujuan untuk melariskan dagangannya. Sumpah palsu ini meliputi kebohongan besarny modal dan keuntungan, kondisi barang dagangan, dan yang lainnya.
    الحَلِفُ مَنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ – متفق عليه
    “Sumpah itu akan menjadikan barang dagangan menjadi laris manis, (akan tetapi) menghapuskan keberkahan”. (Muttafaqun ‘alaih)
    Meskipun sumpah palsu itu terkadang dapat menjadikan larisnya perniagaan, namun keberkahan akan terhapus dari hasil perniagaan tersebut. Apalah artinya keuntungan jika tanpa keberkahan.
  2. Curang Dalam Timbangan & Takaran.
    لَمْ يَنْقُصْ قَوْمٌ الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إلاَّ أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمُؤْنَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ
    “Dan tidaklah mereka berbuat curang ketika menakar dan menimbang, melainkan mereka akan ditimpa kekeringan, mahalnya biaya hidup, dan kelaliman para penguasa.” (Riwayat Ibnu Majah, Al Hakim)
  3. Menyembunyikan Cacat Barang.
    أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَي يَرَاهُ النَّاسُ، مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي- رواه مسلم
    “Mengapa engkau tidak meletakkannya dibagian atas, agar dapat diketahui oleh orang, barang siapa yang mengelabuhi maka bukan dari golonganku.” (Riwayat Muslim).
Demikian keenam prinsip yang dapat dijadikan pedoman dalam perniagaan kita sehari-hari, dimana kalau kita tidak menjadi penjual maka akan menjadi pembeli. Dan kita berdoa kepada Allah Ta’ala:
 اللَّهُمَّ اكْفِنِا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
“Ya Allah, limpahkanlah kecukupan kepada kami dengan rizqi-Mu yang halal hingga kami terhindar dari memakan harta yang Engkau haramkan. Cukupkanlah kami dengan kemurahan-Mu hingga tidak  mengharapkan uluran tangan selain-Mu.
————————————————————————————-
Catatan Kajian ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi MA dalam daurohnya di Muscat, Oman bertempat di KBRI Muscat. Jum’at 27 Januari 2012.

0 komentar:

Posting Komentar