• My Gallery
    Bapak Rinrin Sukmariana (Ketua BSM Cabang Lumajang) beserta Mahasiswi Ekonomi Syariah IAINJ.

Featured Posts Coolbthemes

  • Share
  • [i]

Senin, 19 Maret 2012

Ekonomi islam

Ekonomi islam adalah usaha-usaha yang bertujuan mnciiptakan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber-sumber daya yang langka sesuai dengan maqhasid, tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menimbulkan ketidak seimbangan makro ekonomi dan ekologi, atau melemahkan keluarga dan solidaritas sosial dan jalinan moral dari masyarakat.

Maqashid syariah adalah tujuan dari ekonomi islam. Yaitu memiliki tujuan mewujudkan kemaslahantan manusia, yang terletak pada perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan kekayaan. Maqashid berbeda dengan ekonomi konvensional, yaitu dalam maqashid sangaan bedampak signifikan pada keimanan yaitu dampak pada hakikat, kuantitas dan kualitas kebutuhan material dan non-material manusia beserta cara-cara pemuasannya.

Maqashid juga beerfungsi sebagai filter-filter yang mengkontrol self-interest dalam batas social interest. Filter ini menyerang pusat masalah dalam ekonomi konvensional yaitu iklim yang tidak terbatas terhadap sumbeer daya (unlimited wants) dengan cara mengubah perilaku manusia aga selaras dengan tujuan-tujuan yang normatif.

Imam Asy Syalibi membagi maqashid ke dalam 3 bagian, yaitu :
  1. Dhahuriat adalah landasan kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat terletak pada pemeliharaan lima unsur pokok kehidupan manusia. Pengabaian terhadap maqashid dhahuriat ini akan menimbulkan kerusakan di muka bumi dan hukuman di akhirat kelak. Dhahuriat adalah dasar pokok bagi dhahuriat yang lain. Artinya kerusakan pada dhahuriat menyebabkan kerusakan pada maqadish hajiat dan tahsiniat. 
  2. Hajiyat menghilangkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan terhadap lima unsur kehidupan menjadi lebih baik. 
  3. Tahsiniat menyempurnakan lima unsur pokok kehidupan Karakteristik Ekonomi Islam Sebutan ekonomi islam melahirkan kesan beragam. Bagi sebagian kalangan kata islam memposisikan ekonomi islam pada tempat yang sangat eksklusiv, sehingga menghilangkan nilai kefitrahan sebagai tatanan bagi semua umat manusia ekonomi islam digambarkan sebagai racikan antara ekonomi sosialis dan kapitalis, sehingga ciri yang dimiliki ekonomi islam itu hilang.pada sebenarnya dkonomi islam adalah satu sistem yang mencerminkan fitrah dan ciri khasnya skaligus. 

Dengan fitrahnya ekonomi islam merupakan suatu sistem yang dapat mewujudkan keadilan ekonomi bagi seluruh umat. Sedangkan ciri khasnya adalah ekonomi islam mampu menjadi atau menunjukan jati diri dengan segala kelebihannya pada setiap sistem yang dimiliki. Ekonomi rabbani atau tauhid adalah ciri khas ekonomi islam, yaitu memiliki aspek aturan atau sistem yang didasarkan pada keyakinan bahwa semua faktor ekonomi termasuk pada diri manusia pada dasarnya adalah kepunyaan Allah, dan kepadaNya (kepada aturanNya) di kembalikan segala urusan ( intisari dari Ali-Imran : 109 ).

Sebagai ekonomi yang ber-Tuhan maka ekonomi islam meminjam istilah dari ismail Al-Furaqi mempunyai sumber-sember nilai-nilai normatif imperatif, sebagai acuan yang mengikat. Dengan mengakses kepada illah-illah, setiap perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Setiap tindakan manusia secara harus direfleksikan moral yang baik, secara horizontal maupun vertikal (kepada Allah).

Bagi paham naturalis, sumber ekonomi adalah sumber daya alam yang terpenting. Namun berbeda dengan ekonomi islam yang menjunjung sumberdaya manusia, yang paling ternilai sebagai kuncinya. Al-Quran memposisikan manusia sebagai pusat sirkulasi manfaat ekonomi dari berbagai sumber yang ada ( surat Ibrahim : 32-34 ). Sekaligus menjadi khalifah dimuka bumi ini yang berkewajiban mengelola sumber daya alam. ( Hud : 61 ). Karekter ini merupakan derivasi dari karakter umat islam sebagai "Ummatan Wasathan"(umat moderat).

Karakteristik Ekonomi Islam
a) Hubungan Milik dalam Islam menurut Sadr memiliki dua konsep kepemilikan yakni kepemilikan pribadi dan kolektif. Kepemilikan Kolektif dibagi lagi menjadi dua sub yakni kepemilikan publik dan negara. Kpemilikan pribadi terbatas pada hak memetik hasil, prioritas, dan hak menghentikan orang lain terhadap penggunaan kepemilikan. Perbedaan kepemilikan publk dan negara terletak pada penggunaan. Sadr menyandarkan hampir seluruh kepercayaannya pada kepemilkan negara karena itu ia menempatkan otoritas lebih besar kepada otoritas negara.
b) Peranan Negara dalam pengalokasian sumber daya dan kesejahteraan publik. Negara mempunyai kekuasaan sehingga mempunyai tanggungjawab yang besar untuk menciptakan keadilan. Hal ini dapat dilihat pada fungsi negara sebgai berikut: · distribusi sumberdaya alam kepada individu yang didasarkan pada keinginan dan kepastian untuk bekerja. · pelaksanaan yang tepat sesuai dengan konstitusi yang sah pada penggunaan sumber daya · memastikan keseimbangan sosial. Pada akhirnya kekuasaan yang dimiliki negara dipercaya untuk meciptakan kedinamisan yang sesuai menurut situasi zaman yang ada. Sadr memandang bahwa mujtahidun adalah sebuah negara. Maksudnya tiap negara memiliki ahli hukum atau memiliki beberapa dewan penasehat.
c) larangan riba dan pelaksanaan zakat menurut sadr terbatas pada uang modal. Dan zakat merupakan tugas Negara untuk mengurangi kemiskinan dan menciptakan keseimbangan sosial. adalah terciptanya keseimbangan sosial dengan tidak mengarah pada keseimbangan standar hidup antara miskin dan kaya.

Karakteristik menurut Umar Chapra :
  1. Instrumen Zakat, zakat dalam Islam merupakan salah satu sumber pendapatan Negara yang diperoleh dari seorang muslim yang wajib disalurkan kepada mustahik. 
  2. Pajak dalam Islam tidak dikenakan kepada muslim hanya dikenakan kepada non muslim dalam bentuk jizyah, kharaj dan ushr. Yang dikenakan kepada seorang muslim hanya pajak perdagangan 
  3. Bebas variable bunga 
  4. Orientasi pada maqashidu syariah, yakni pengayaan pada keimanan, jiwa, akal, keturunan, dan kekayaan. 

Menyangkut sistem ekonomi menurut Islam ada tiga prinsip dasar (Chapra dalam Imamudin Yuliadi. 2000) yaitu Tawhid, Khilafah, dan ‘Adalah. Prinsip Tawhid menjadi landasan utama bagi setiap umat Muslim dalam menjalankan aktivitasnya termasuk aktivitas ekonomi. Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT. Prinsip Tawhid ini pula yang mendasari pemikiran kehidupan Islam yaitu Khilafah (Khalifah) dan ‘Adalah (keadilan).

Khilafah mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya. Ini berarti bahwa, dengan potensi yang dimiliki, manusia diminta untuk menggunakan sumberdaya yang ada dalam rangka mengaktualisasikan kepen-tingan dirinya dan masyarakat sesuai dengan kemampuan mereka dalam rangka mengabdi kepada Sang Pencipta, Allah SWT.

Prinsip ‘Adalah (keadilan) menurut Chapra merupakan konsep yang tidak terpisahkan dengan Tawhid dan Khilafah, karena prinsip ‘Adalah adalah merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (needfullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).

Keunggulan Ekonomi Syariah Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan.

Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
 3. Kebebasan (free will)
4. Tanggungjawab (responsibility)

Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila”.

Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Sistem Ekonomi Islam Ekonomi islam diibaratkan sebagai bangunan yang utuh, jadi memiliki tiang yang kokoh untuk menyang dan atap untuk berteduh. Ø Tiang dari Ekonomi Islam Multiple ownership, islam mengakui jenis-jenis kepemilikan yang berharga. Dalam kapitalis menghargai kepemilikan individu, sedang dalam sosialis diakui kepemilikan bersama. Freedom to act, dalam ekonomi islam setiam manusia memiliki kebebasan untuk bertindak. Bukan dilarang asal sesuai dengan kerangka-kerangka ajaran Islam.

Sosial justice, dalam islam meski harta yang kita dapat adalah usaha kita, namun itu juga ada unsur orang lain di dalamnya oleh karenanya islam memerintahkan kita untuk malakukan zakat. Ø Atap Ekonomi Islam Akhlak dalam ekonomi islam dianalogikan dengan etika dalam beraktivitas ekonomi. Dengan akhlak manusia menjalankan aktivitasnya tidak akan sampai merugikan orang lain dan tetap menjaga sesuai syariat.

Minggu, 18 Maret 2012

Prospek dan Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia

Perkembangan bank syariah mulai terasa sejak dilakukan amandemen terhadap UU No. 7/1992 menjadi UU No. 10/1998 yang memberikan landasan operasi yang lebih jelas bagi bank syariah. Sebagai tindak lanjut UU tersebut, Bank Indonesia (BI) mulai memberikan perhatian lebih serius terhadap pengembangan perbankan syariah, yaitu membentuk satuan kerja khusus pada April 1999. Satuan kerja khusus ini menangani penelitian dan pengembangan bank syariah (Tim Penelitian dan Pengembangan Bank Syariah dibawah Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan) yang menjadi cikal bakal bagi Biro Perbankan Syariah yang dibentuk pada 31 Mei 2001, dan sekarang resmi menjadi Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia  sejak Agustus 2003.
Dengan semakin banyakya jumlah bank syariah, struktur pasar syariah pun berubah dari monopoli menjadi oligopoly, yang menyebabkan semakin tingginya tingkat persaingan diantara bank syariah. Sehingga, agar mampu bersaing dengan bank konvensional, bank inipun merubah strateginya. Sampai dengan Desember 2003, pemain dalam industri perbankan syariah terdiri dari 2 bank umum syariah (BUS) dan 8 unit usaha syariah (UUS) dari bank umum konvensional (BUK) yang seluruhnya memiliki jaringan kantor berjumlah 119 KCS (Kantor Cabang Syariah), serta 84 BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah). Peningkatan jumlah pemain dalam industri perbankan syariah terlihat cukup pesat bila dibandingkan keadaan akhir tahun 1998 yang hanya berjumlah 1 BUS dengan 8 KCS dan 78 BPRS. Sampai dengan bulan Maret 2004, pemain dalam industri perbankan syariah terdiri dari 2 BUS dan 11 UUS dari BUK. BUS dan UUS yang sudah ada saat ini adalah Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, Bank Rakyat Indonesia Syariah, BNI Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank IFI Syariah, Bank Jabar Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank International Indonesia Syariah, HSBC, Ltd dan Bank DKI (Maret 2004).
Minat investor untuk membuka kantor bank syariah tidak hanya terbatas di pulau Jawa tetapi juga telah menyebar ke pulau lainnya, antara lain: Sumatera (Banda Aceh, Medan, Padang, Palembang dan Pekanbaru); Kalimantan (Balikpapan dan Banjarmasin); Sulawesi (Makasar); Madura (Pamekasan); dan Irian Jaya (Jayapura). Dengan perkembangan terakhir tersebut jaringan perbankan syariah telah meliputi 18 propinsi. Selain itu, pada saat ini terdapat sejumlah BUK yang sedang dalam proses untuk membuka UUS, yakni Bank Syariah Indonesia (Bank Tugu), Bank Central Asia (BCA), Bank Sumut, Bank Tabungan Negara, Bank Niaga, Bank Riau, Bank Permata, Bank CIC, Bank Bumiputera, dan Bank Kalsel.
Pada 2004, diperkirakan akan terdapat 10 bank lagi yang akan menawarkan jasa perbankan syariah. Ini artinya, pencapaian jumlah perbankan syariah selama 12 tahun di masa sebelumnya (1992-2003) yang mencapai 10 bank, dapat dicapai hanya dengan waktu 12 bulan di tahun 2004.  Hal ini merupakan sebuah fenomena menarik bagi industri perbankan khususnya pada perbankan syariah.

Potensi dan Prospek Pasar Perbankan Syariah
Persaingan antar bank syariah, dan antara bank syariah dengan bank konvensional tidak lepas dari segmentasi yang ada di pasar perbankan di Indonesia. Segmentasi pasar perbankan dapat dibagi menjadi 3 segmen, yaitu segmen conventional, segmen floating mass dan semen  shariah loyalist. Segmentasi ini berlaku baik untuk pasar pembiayaan maupun pasar pendanaan.
Dari segi pasar pembiayaan, perbedaan ketiga segmen ini terletak pada pandangannya terhadap biaya yang harus dibayar oleh nasabah suatu bank (pasar pembiayaan) atau penghasilan yang diterima (pasar pendanaan). Segmen konvensional akan memilih bunga karena bunga dianggap mencerminkan cost yang menguntungkan dari segi pembiayaan atau  return yang menguntungkan dari segi pendanaan. Sedangkan segmen  shariah loyalist akan memilih bank syariah, walaupun selisih  rate bank syariah berada 1-2 % diatas bunga bank konvensional/Lembaga Keuangan Bukan Bank (NBFI) dari segi pembiayaan, dan 1-2%  lebih rendah dari segi pendanaan. Sebaliknya, segmen  floating mass akan cenderung memilih biaya yang paling rendah atau return yang paling tinggi. Pemilihan bank syariah akan terjadi apabila selisih  rate bank syariah lebih kecil atau lebih besar 2-3% dari bank konvensional atau Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Dari segi market size, segmen terbesar justru terdapat pada segmen  floating mass. Sebaliknya segmen terkecil terdapat pada segmen  shariah loyalist. Menurut estimasi KARIM Business Consulting (2003), pangsa pasar segmen  floating mass diperkirakan mencapai Rp 720 triliun. Sedangkan segmen conventional dan segmen shariah loyalist masing-masing mencapai Rp 240 triliun dan Rp 10 triliun.
Disamping  market size yang sangat besar dari segmen  floating mass, sesuai namanya, segmen ini mencerminkan suatu segmen yang memiliki perilaku yang dapat bergerak ke posisi memilih produk-produk bank konvensional atau memilih produk-produk bank syariah. Akibatnya, suatu bank yang menyediakan jasa bank konvensional dapat kehilangan nasabah bila tidak mampu menyediakan jasa bank syariah.
Segmen shariah loyalist, disisi lain, mencerminkan suatu segmen yang anti terhadap pelayanan bank konvensional. Sikap ini disebabkan pandangan bahwa bunga sama dengan riba (haram atau terlarang). Akibatnya, bank konvensional akan sulit mempenetrasi segmen ini. Dalam realitanya, bank-bank syariah yang merupakan bagian dari  dual banking systems (merupakan Unit Usaha Syariah dalam suatu bank konvensional) juga akan mengalami kesulitan mempenetrasi segmen ini karena pandangan segmen ini yang cenderung mencari  return dari simpanannya yang “benar-benar halal”. Segmen ini tampaknya lebih mudah menjadi target pasar dari bank-bank syariah yang berdiri sendiri seperti Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri. 

Tantangan: Overheating Perbankan Syariah
Ibarat mobil,  bank syariah memulai debutnya di awal 2004 dengan kecepatan tinggi. Layaknya sebuah mobil, gejala kepanasan mesin (over-heating) juga dialami perekonomian termasuk perbankan syariah  Dalam konteks ekonomi makro,  over-heating ditandai dengan laju inflasi yang cepat melebihi laju pertumbuhan ekonomi, sehingga secara riil pertumbuhan malah mengalami pertumbuhan negatif.  Dalam konteks bank syariah, over-heating ditandai dengan pertumbuhan yang cepat, naiknya pembiayaan bermasalah, dan turunnya bagi hasil kepada nasabah dana pihak ketiga (DPK). Pada tingkat yang parah  over-heating mempunyai dampak seperti terjangkit penyakit demam berdarah yakni panas tinggi diikuti dengan pendarahan (bleeding).
Dalam konteks perbankan konvensional, bleeding terjadi ketika pendapatan bunga lebih kecil daripada biaya bunga.  Sedangkan dalam konteks perbankan syariah,  bleeding terjadi ketika pendapatan  pembiayaan lebih kecil daripada biaya overhead.
Ada dua cara mengatasi over-heating, yakni memperlambat laju pertumbuhan atau mempersiapkan sistem untuk tumbuh dengan cepat.. Pilihan pertama tentu tidak
diinginkan oleh siapapun, mulai dari BI, pelaku ekonomi, masyarakat luas, maupun MUI. Pilihan kedua yang harus sama-sama kita rumuskan.  Sistem prosedur yang handal, sumberdaya manusia berkualitas tinggi, dan sistem pengawasan khusus diperlukan untuk terus berkembang secara fantastis.
Tingkat pembiayaan bermasalah perbankan syariah memang hanya separuh dibandingkan perbankan konvensional.  Namun bila dilihat pergerakannya rasanya ini saat yang tepat untuk mencegah keadaan yang lebih buruk.  Secara persentase nilainya relatif stabil, 4,12% (Des 2002), 3,96% (Mar 2003), 3,93% (Jun 2003), 3,96% (Sep 2003), 3,67% (Oct 2003), 3,39% (Nov 2003).  Dalam keadaan pembiayaan bertumbuh demikian cepat, stabilnya angka ini bukan merupakan suatu yang menggembirakan; bila pembagi bertambah besar, dan hasilnya sama, itu berarti yang dibagi pun bertambah secepat pembaginya.
Secara nominal pembiayaan macet naik dari bulan ke bulan dari Rp 53 miliar (Desember 2002) menjadi Rp 71 miliar (November 2003).  Pada kurun waktu yang sama, pembiayaan kurang lancar naik dari  Rp 51 miliar menjadi Rp 84 miliar, pembiayaan dalam perhatian khusus naik dari Rp119 miliar menjadi Rp 344 miliar.
Lonjakan DPK membuat bank-bank syariah kelebihan likuiditas, yang terlihat jelas dari naiknya jumlah dana bank syariah yang ditempatkan pada Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI). Pada saat yang bersamaan tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) selesai.  Dengan selesainya tugas BPPN, ratusan ribu asset yang semula di BPPN kembali ke pasar, sekarang dapat di restrukturisasi, di biayai ulang, dan aktif  kembali.  Tersedianya kelebihan likuiditas dan tersedianya asset ex BPPN yang siap dibiayai dapat jadi campuran kimia yang pas untuk menggenjot pertumbuhan pembiayaan.  Inilah urgensi tulisan ini.  Prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan harus diutamakan daripada memproduktifkan dana yang tersimpan di SWBI.  Bukankah kaidah fikih mengatakan  dar-ul mafasid muqaddam ‘ala jabbal mashalih (mendahulukan mencegah mudarat lebih utama daripada mencari manfaat).
Pilihan kedua adalah dengan membeli obligasi syariah maupun medium term notes (MTN) syariah yang semakin marak.  Dari aspek kesyariahan tentu maraknya instrumen ini patut disyukuri.  Namun hal itu jangan sampai melupakan konsekuensi risiko dari suatu obligasi korporasi, dalam hal ini rating yang didapatkannya dari Pefindo (Pemeringkat Efek Indonesia). Saat ini, belum semua dari 6 obligasi syariah dan 1 MTN syariah yang diterbitkan, yang menyandang rating minimal A-.  Meskipun kita sama tahu untuk investment grade (layak investasi) tidak perlu A-.  Walaupun risiko gagal bayar memang baru akan muncul 5-7 tahun kemudian, namun setidaknya hal ini patut dicermati secara seksama.
Bagi hasil DPK bank-bank syariah memang lebih tinggi daripada suku bunga.  Ketika suku bunga (saat ini) sekitar 6%, bagi hasil dapat mencapai 9%. Di satu sisi tentu ini menggembirakan.  Di sisi lain, hal ini juga harus dicermati terutama penurunan bagi hasilnya. Dalam bank syariah, bagi hasil DPK merupakan refleksi langsung pendapatan pembiayaan sehingga merupakan refleksi tidak langsung kualitas pembiayaan.  Pada perbankan konvensional, bunga ditentukan dalam rapat ALCO (Asset & Liabilily Committee) yang tidak merefleksikan langsung kinerja di sisi asset.  Sehingga bila sekarang bunga 6%, bulan depan dapat saja meningkat menjadi  7%, 8%, atau bahkan 9% tanpa perlu adanya perbaikan kinerja kredit.  Tidak demikian halnya di bank syariah, apalagi kalau kita mengetahui bahwa 72% pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah adalah murabahah (pembiayaan jual beli dengan cicilan tetap) yang secara teoritis akan memberikan tingkat rate pendapatan yang tetap.  Bila kemudian bagi hasil DPK menurun, maka ada dua kemungkinan.  Pertama, bank syariah menurunkan nisbah bagi hasil nasabah.  Kedua, kinerja pembiayaan memburuk.  Untuk yang pertama, tentunya bank syariah harus meminta kesepakatan nasabah akan nisbah baru tersebut.Penurunan nisbah tanpa kesepakatan nasabah, tentu menyalahi syariah. Untuk yang kedua, patut dicermati dengan lebih hati-hati.
Pada aspek pengawasan syariah, sungguh tidak mudah untuk bertanggung jawab atas pengawasan syariah mengingat demikian kompleksnya transaksi perbankan. Menimpakan beban berat ini hanya kepada Dewan Pengawas Syariah (DPS) bukanlah cara yang realistis.  Pengawasan syariah sepatutnya merupakan tanggung jawab bersama semua  stakeholders.  Selain DPS yang bertanggung jawab pada aspek syariahnya, untuk aspek operasional pengawasan syariah paling tidak harus dilakukan oleh audit internal bank, direktur kepatuhan, bahkan komisaris harus ikut menjaga kepatuhan syariah.  Audit ekstern yang dilakukan oleh kantor akuntan publik juga tidak boleh melewatkan begitu saja adanya pelanggaran atas kepatuhan syariah.  Dan tentunya BI bertanggung jawab sebagai otoritas perbankan. Semua institusi ini sesuai kompetensi dan wewenangnya masing-masing harus bahu membahu menjalankan fungsi pengawasan syariah.

Catatan Akhir : Peranan DPS, DSN dan Regulasi BI
Pertemuan puncak Sidang Umum  Islamic Financial Services Board (IFSB) yang baru berakhir pada 3 April lalu di Bali yang dihadiri delegasi bank sentral yang di negaranya memiliki perbankan syariah, juga dihadiri oleh IMF, Bank Dunia, dan tentunya IDB, membahas harmonisasi regulasi perbankan syariah secara internasional. Hal ini untuk mengantisipasi perkembangan perbankan syariah yang semakin fenomenal.
Menurut Gubernur Bank Indonesia yang ditunjuk sebagai Ketua IFSB, ada tiga level regulasi perbankan syariah.   Pertama, level nasional dimana peran dewan syariah di masing-masing negara sangat penting dalam menetapkan aspek syariahnya.  Kedua, level infrastruktur, dimana  IFSB dan  Accounting & Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) lah yang berperan.  Ketiga, level international dimana diharapkan adanya dewan syariah internasional yang dapat berperan mengharmonisasi berbagai opini syariah di masing-masing negara.  Dengan kata lain, peran Dewan Syariah dalam mengawal perbankan syariah agar tetap bergerak dalam koridor syariah dirasakan sangat penting, baik di level nasional maupun internasional.
PP no.72/ 1992 menjelaskan bahwa “Kedudukan Dewan Pengawas Syariah dalam organisasi bank bersifat  independen dan  terpisah dari kepengurusan bank sehingga tidak mempunyai akses terhadap operasional bank. Dewan Pengawas Syariah mempunyai tugas menentukan boleh tidaknya suatu produk / jasa dipasarkan atau suatu kegiatan  dilakukan, ditinjau dari sudut syari’at. Oleh karena itu anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah harus memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai syari’at”. Congratulation for the second time! Aturan inilah yang juga diadopsi oleh AAOIFI lima tahun kemudian tepatnya pada meeting ke 13 tanggal 15-16 Juni1997. AAOIFI menegaskan “A sharia supervisory body is an independent body of specialized jurists in fiqh muamalat”. Keterpisahan dewan ini dari kepengurusan bank juga diadopsi oleh AAOIFI yang secara eksplisit menyebutkan “the sharia supervisory board should not include directors or significant shareholders of the islamic financial institution”.
Dibandingkan  dengan  bank  sentral  lain, kinerja BI dalam mengeluarkan regulasi perbankan syariah patut diacungi jempol. Dalam periode yang relatif singkat produktifitas BI dapat dikatakan yang tertinggi. Berbagai PBI tentang bank syariah telah diterbitkan, juga regulasi lainnya seperti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) no.59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan bersama Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), dan di review oleh DSN MUI. Terbitnya PSAK 59 menunjukkan adanya kerjasama yang baik antara ketiga lembaga tersebut.

Jumat, 16 Maret 2012

Mekanisme Pasar Dalam Islam

A. Hadits-hadit Tentang Mekanisme Pasar
عن قتادة الانصارى رضى الله عنه انه سمع رسول الله صلعم يقول اياكم وكثرة الحلف فى البيع فانه ينفق ثم يمحق
Qotadza mendengar dari rasul “hindari banyak bersumpah dalam berbisnis, sekalipun bisa terjual tetapi akan menghapus keberkahan”
عن ابن عمر عن رسول الله صلعم انه قال اذا تبايع الرجلان فكل واحد منهما بالخيار مالم يتفرقا وكانا جميعا او يخير احدهما الاخر فان خير احدهما الاخر فتبايعا على ذلك فقد وجب البيع وان يتفرقا بعد ان تبايعا ولم يترك واحد منهما البيع فقد وجب البيع
Diceritakan dari ibn umar, dari Rasulullah SAW sesunnguhnya Rasulullah SAW bersabda: “jika ada dua orang yang saling berakad, masing-masing mereka mempunyai khiyar selagi belum berpisah. Atau jika salah satunya memilih maka jual beli itu jadi dengan pilihan tersebut. Dan jika berpisah keduanya maka jual beli itu sudah jadi ”
عن ابى هريرة رضى الله عنه انه قال نهى عن بيعتين الملامسة والمنابذة اما الملامسة فان يلمس كل واحد منهما ثوب صاحبه بغير تأمل والمنابذة ان ينبذ كل واحد منهما ثوبه الى الاخر ولم ينظر واحد منهما الى ثوب صاحبه
“Rasul melarang dua jual beli yaitu, mulamasah dan munabedzah. Mulamasah adalah masing-masing keduanya memegang baju temannya dengan tanpa berfikir. munabedzah adalah masing-masing pembeli melempar pakaian pada yang lain dan tidak melihat pada baju temannya”
B. Pasar pada Masa Rasulullah.
Pasar memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat Muslim pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin. Bahkan, Muhammad SAW sendiri pada awalnya adalah seorang pebisnis, demikian pula Khulafaurrasyidin dan kebanyakan sahabat. Pada saat awal perkembangan Islam di Makkah Rasulullah SAW dan masyarakat Muslim mendapat gangguan dan terror yang berat dari masyarakat kafir Makkah sehingga perjuangan dan dakwah merupakan prioritas. Ketika masyarakat Muslim telah berhijrah ke Madinah, peran Rasulullah SAW bergeser menjadi pengawas pasar atau Al- muhtasib.
Pada saat itu mekanisme pasar sangat dihargai. Beliau menolak untuk membuat kebijakan penetapan harga manakala tingkat harga di Madinah pada saat itu tiba-tiba naik. Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang murni, yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopilistik dan monopsonistik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati harga pasar. Dalam suatu Hadits dijelaskan bahwa pasar merupakan hukum alam (Sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi. Tak seorang pun secara individual dapat mempengaruhi pasar, sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah SWT.
Pelanggaran terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga dengan cara dan karena alasan yang tidak tepat, merupakan suatu ketidakadilan (injustice) yang akan dituntut pertanggung jawabannya dihadapan Allah dan begitu pun sebaliknya.
Penghargaan Islam terhadap mekanisme pasar berdasar pada ketentuan Allah SWT bahwa perniagaan harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama suka serta nilai moralitas mutlak harus ditegakkan. Secara khusus nilai moralitas yang mendapat perhatian penting dalam pasar adalah persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan.
Konsep makanisme pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadits Rasululllah Saw sebagaimana disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang di kota Madinah. Dengan hadits ini terlihat dengan jelas bahwa Islam jauh lebih dahulu (lebih 1160 tahun) mengajarkan konsep mekanisme pasar dari pada Adam Smith. Dalam hadits tersebut yang artinya:
“Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata: “ya Rasulullah hendaklah engkau menetukan harga”. Rasulullah SAW. berkata:”Sesungguhnya Allah-lah yang menetukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.”[1]
Inilah teori ekonomi Islam mengenai harga. Rasulullah SAW dalam hadits tersebut tidak menentukan harga. Ini menunjukkan bahwa ketentuan harga itu diserahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah impersonal. Rasulullah menolak tawaran itu dan mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan, karena Allah-lah yang menentukannya.
Sungguh menakjubkan, teori Nabi tentang harga dan pasar. Kekaguman ini dikarenakan, ucapan Nabi Saw itu mengandung pengertian bahwa harga pasar itu sesuai dengan kehendak Allah yang sunnatullah atau hokum supply and demand.
Menurut pakar ekonomi Islam kontemporer, teori inilah yang diadopsi oleh Bapak Ekonomi Barat, Adam Smith dengan nama teori invisible hands. Menurut teori ini, pasar akan diatur oleh tangan-tangan tidak kelihatan (invisible hands). Bukankah teori invisible hands itu lebih tepat dikatakan God Hands (tangan-tangan Allah).[2]
Pasar, negara, individu dan masyarakat selalu menjadi diskursus hangat dalam ilmu ekonomi. Menurut ekonomi kapitalis (klasik)[3] pasar memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem perekonomian. Ekonomi kapitalis menghendaki pasar bebas untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi, mulai dari produksi, konsumsi sampai distribusi. Semboyan kapitalis adalah lassez faireet laissez lemonde vadelui meme[4] (Biarkan ia berbuat dan biarkan ia berjalan, dunia akan mengurus diri sendiri). Maksudnya, biarkan sajalah perekonomian berjalan dengan wajar tanpa intervensi pemerintah, nanti akan ada suatu tangan tak terlihat (invisible hands) yang akan membawa perekonomian tersebut ke arah equilibrium. Jika banyak campur tangan pemerintah , maka pasar akan mengalami distorsi yang akan membawa perekonomian pada ketidakefisienan(inefisiency) dan ketidakseimbangan. Menurut konsep tersebut, pasar yang paling baik adalah persaingan bebas (free competition), sedangkan harga dibentuk oleh oleh kaedahsupply and demand. Prinsip pasar bebas akan menghasilkan equilibriumdalam masyarakat, di mana nantinya akan menghasilkan upah(wage) yang adil, harga barang(price) yang stabil dan kondisi tingkat pengangguran yang rendah (full employment). Untuk itu peranan negara dalam ekonomi sama sekali harus diminimalisir, sebab kalau negara turun campur bermain dalam ekonomi hanya akan menyingkirkan sektor swasta sehingga akhirnya menggangguequilibrium pasar. Maka dalam paradigma kapitalisme, mekanisme pasar diyakini akan menghasilkan suatu keputusan yang adil dan arif dari berbagai kepentingan yang bertemu di pasar. Para pendukung paradigma pasar bebas telah melakukan berbagai upaya akademis untuk meyakinkan bahwa pasar adalah sebuah sistem yang mandiri (self regulating).
C. Pasar dalam Pandangan Sarjana Muslim
1. Mekanisme Pasar Menurut Abu Yusuf (731-798 M)
Pemikiran Abu Yusuf tentang pasar dapat dijumpai dalam bukunya Al-Kharaj yang membahas prinsip-prinsip perpajakan dan anggaran negara yang menjadi pedoman Kekhalifahan Harun Al-Rasyid di Baghdad. Ia menyimpulkan bekerjanya hukum permintaan dan penawaran pasar dalam menentukan tingkat harga, meskipun kata permintaan dan penawaran ini tidak ia katakana secara eksplisit. Selain itu dalam bukunya secara implisit juga dijelaskan bahwa, harga bukan hanya ditentukan oleh penawaran saja, tetapi juga permintaan terhadap barang tersebut. Bahkan, Abu Yusuf mengidikasikan adanya variable-variabel lain yang juga turut mempengaruhi harga, misalnya jumlah uang beredar di Negara itu, penimbunan atau penahanan suatu barang, atau lainnya.
2. Evolusi Pasar Menurut Al-Ghazali (1058-1111 M)
Al-Ihya Ulumuddin karya Al-Ghazali banyak membahas topik-topik ekonomi, termasuk pasar. Dalam karyanya tersebut ia membicarakan barter dan permasalahannya, pentingnya aktivitas perdagangan dan evolusi terjadinya pasar, termasuk bekerjanya kekuatan permintaaan dan penawaran dalam mempengaruhi harga.
Al-Ghazali menyadari kesulitan yang timbul akibat sistem barter yang dalam istilah ekonomi modern disebut double coincidence, dan karena itu diperlukan suatu pasar. Selain itu Al-Ghazali juga telah memahami suatu konsep, yang sekarang kita sebut elastisitas permintaan. Hal ini tampak jelas dari perkataaannya bahwa mengurangi margin keuntungan dengan menjual harga yang lebih murah akan meningkatkan volume penjualan, dan ini pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan.
3. Pemikiran Ibn Taimiyah
Pemikiran Ibn Taimiyah mengenai mekanisme pasar banyak dicurahkan melalui bukunya, yaitu Al-Hisbah fi’l Al-Islam dan Majmu’ Fatawa. Pandangan Ibn Taimiyah mengenai hal ini sebenarnya terfokus pada masalah pergerakan harga yang terjadi pada waktu itu, tetapi ia letakakan dalam kerangka mekanisme pasar. Secara umum, beliau telah menunjukan the beauty of market (keindahan mekanisme pasar sebagai mekanisme ekonomi).
Beberapa faktor yang mempengaruhi permintaaan dan kemudian tingkat harga adalah sebagai berikut :
a. Keinginan orang terhadap barang-barang sering kali berbeda-beda.
b. Jumlah orang yang meminta.
c. Kuat atau lemahnya kebutuhan terhadap barang-barang itu.
d. Kualitas pembeli baranng tersebut.
e. Jenis (uang) pembayaran yang digunakan dalam transaksi jual beli.
Ibn Taimiyah secara umum sangat menghargai arti penting harga yang terjadi karena mekanisme pasar yang bebas. Ia menolak segala campur tangan untuk menekan atau menetapkan harga sehingga mengganggu mekanisme yang bebas.
4. Mekanisme Pasar Menurut Ibn Khaldun (1332-1383 M)
Ibn Khaldun sangat menghargai harga yang terjadi dalam pasar bebas, namun ia tidak mengajukan saran-saran kebijakan pemerintah untuk mengelola harga. Ia lebih banyak memfokuskan kepada faktor-faktor yang mempengaruhi harga. Hal ini tentu saja berdeda dengan Ibn Taimiyah yang dengan tegas menentang intervensi pemerintah sepanjang pasar berjalan dengan bebas dan normal.
D. Pengertian Kekuatan Pasar Menurut Ekonomi Islam
Berikut akan dipaparkan mekanisme pasar sebagaimana dikonsepkan para pemikir Islam Klasik:
1. Permintaaan
Permintaan merupakan salah satu elemen yang menggerakan pasar. Istilah yang digunakan oleh Ibn Taimiyah untuk menunjukan permintaan ini adalah keinginan. Pada dasarnya faktor-faktor yang mempengaruhi permintaaan sebagai berikut:
1) Harga barang yang bersangkutan
Pada umumnya hubungan anatara tingkat harga dan jumlah permintaan adalah negatif, yakni semakin tinggi tingkat harga, maka semakin rendah jumlah permintaan, demikian pula sebaliknya.
a) Efek Substitusi
Efek subtitusi berarti bahwa jika harga suatu barang naik, maka hal ini akan mendorong konsumen untuk mencari barang lain yang bias menggantikan fungsi dari barang yang harganya naik tersebut (barang subtitusi).
b) Efek Pendapatan
Efek pendapatan berarti bahwa, jika harga suatu barang naik maka berarti pula secara riil pendapatan konsumen turun sebab dengan pendapatan yang sama ia hanya dapat membeli barang sedikit.
2) Pendapatan Konsumen
Semakin tinggi pendapatan seorang konsumen, maka akan semakin tinggi daya belinya sehingga permintaannya terhadap barang akan semakin meningkat pula.
3) Harga barang lain yang terkait
Yang dimaksud barang lain yang terkait adalah subtitusi dan komplementer dari barang tersebut. Jika harga barang subtitusinya turun, maka permintaan terhadap barang tersebut pun turun, sebab konsumen mengalihkan pada barang subtitusi. Sementara jika barang komplementernya naik, maka permintaan terhadap barang tersebut akan turun.
4) Selera konsumen
5) Jika selera konsumen terhadap barang tersebut tinggi maka permintaannya pun akan tinggi meskipun harganya pun tinggi, dan begitu pun sebaliknya.
6) Ekspektasi (pengharapan)
Meskipun tidak secara eksplisit, pemikiran ekonomi Islam klasik telah menengarai peran ekspektasi dala menentukan permintaan. Ekspektasi bias berupa ekspektasi positif maupun negative. Dalam kasus ekspektasi positif konsumen akan lebih terdorong untuk membeli suatu barang, dan untuk ekspektasi negative berlaku sebaliknya.
7) Mashlahah
Pengaruh mashlahah terhadap permitaan tidak bisa dijelaskan secara sederhana sebab ini tergantung kepada tingkat keimanan. Jika maslahah relative turunmaka jumlah barang yang diminta akan turun juga, begitu juga sebaliknya.
2. Penawaran
Dalam khasanah pemikiran ekonomi Islam Klasik, pasokan (penawaran) telah dikenal sebagai kekuatan penting di dalam pasar. Ibn Taimiyah mengistilahkan penawaran ini sebagai ketersediaaan barang di pasar.
1) Mashlahah
Pengaruh mashlahah terhadap penawaran pada dasarnya akan tergantung pada tingkat keimanan produsen. Jika jumlah mashlahah yang terkandung dalam barang yang diproduksi semakin meningkat, maka produsen Muslim akan memperbanyak jumlah produksinya.
2) Keuntungan
Keuntungan merupakan bagian dari mashlahah karena ia dapat mengakumulasi modal pada akhirnya dapat digunakan berbagai aktivitas lainnya. Faktor-faktor yang mempengaruhi keuntungan adalah:
a) Harga Barang
Jika harga suatu barang naik maka keuntungan akan naik pula. Kemudian hal ini akan menaikan total keuntungan sehingga mendorong produsen untuk melakukan penawaran lebih naik lagi.
b) Biaya Produksi
Biaya produksi jelas menentukan tingkat keuntungan sebab keuntungan merupakan selisih dari penerimaan dengan biaya produksi. Jika biaya turun maka keuntungan produsen akan meningkat, dan hal ini akan mendorongnya untuk meningkatkan penawaran. Biaya Produksi ditentukan oleh dua factor:
v Harga Input Produksi
Jika biaya input produksi naik, maka biaya produksi naik pula dan berpengaruh negative pada penawaran.
v Teknologi Produksi
Dengan teknologi maka efisiensi dan optimalisasi akan tercipta. Kenaikan teknologi dapat menurunkan biaya produksi sehingga meningkatkan keuntungan dan penawaran akan barang tersebutpun akan meninggkat.
E. Keseimbangan Pasar
1. Pengertian Keseimbangan
Keseimbangan atau ekuilibrium menggambarkan suatu situasi dimana semua kekuatan yang ada dalam pasar, permintaan dan penawaran, berada dalam keadaan seimbang sehingga setiap variable yang terbentuk di pasar, harga dan kuantitas sudah tidak lagi berubah. Dalam keadaan ini harga dan kuantitas yang diminta akan sama dengan yang ditawarkan sehingga terjadilah transaksi.
2. Proses Tercapainya Keseimbangan
Proses terjadinya keseimbangan dalam pasar dapat berawal dari sisi mana saja, baik dari permintaan ataupun penawaran.
3. Perubahan Keseimbangan
1) Perubahan Berasal dari Sisi Permintaan
2) Perubahan Berasal dari Sisi Penawaran
3) Perubahan Berasal dari Sisi Penawaran dan Permintaan
F. Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar
1. Penyimpangan Terstruktur
Struktur atau bentuk organisasi pasar akan mengganggu mekanisme pasar dengan cara yang sistematis dan terstruktur pula. Struktur pasar yang dimaksud adalah monopoli, duopoly, oligopoly, dan kompetisi monopolistik. Misanya saja dalam monopoli, produsen monopolis bisa saja mematok harga yang tinggi untuk memperoleh keuntungan di atas normal, demikian pula untuk pasar yang lain.
2. Penyimpangan Tidak Terstruktur
Selain itu juga terdapat faktor-faktor yang incidental dan temporer yang mengganggu mekanisme pasar. Beberapa contohnya adalah usaha sengaja menimbun untuk menghambat pasokan barang agar harga pasar naik (ikhtikar), penciptaan permintaan semu untuk menaikan harga (najasyi), penipuan kualitas, kuantitas, harga, atau waktu pengiriman (tadlis), kolusi para pedagang untuk membuat harga di atas normal (bai al-hadir lil badi), dan lain-lain.
3. Ketidaksempurnaan Informasi dan Penyesuaian
Ketidaksempurnaan pasar juga disebabkan karena ketidaksempurnaan informasi yang dimiliki para pelaku pasar. Informasi merupakan hal yang penting sebab ia menjadi dasar bagi pembuatan keputusan. Rasulullah melarang berbagai transaksi yang terjadi dalam ketidaksempurnaan informasi, missal menghalangi transaksi pada harga pasar, mengambil keuntungan yang tinggi dengan memanfaaatkan kebodohan konsumen, dan lain-lain.
G. Konsep Harga dan Solusi Islam Terhadap Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar
Ajaran Islam memberi perhatian yang besar terhadap kesempurnaan mekanisme pasar. Pasar yang bersaing sempurna menghasilkan harga yang adil bagi penjual dan pembeli. Karenanya jika mekanisme pasar terganggu, maka harga yang adil tidak dapat dicapai, begitu pun sebaliknya.
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Untuk lebih menjamin berjalannya mekanisme pasar secara sempurna peran pemerintah sangat penting. Rasulullah SAW sendiri telah menjalankan fungsi sebagai market supervisor atau Al-Hisbah, yang kemudian banyak dijadikan acuan untuk peran negara terhadap pasar. Peran pemerintah dalam pasar diantaranya adalah untuk mengatur dan mengontrol pasar serta moral secara umum.
2. Mekanisme pasar yang berjalan dalam sistem ekonomi islam mempunyai konsep islam dalam hal penentuan harga yang berbasis pada kekuatan pasar , yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa tertipu, atau adanya kekeliruan objek transaksi dalam melakukan transaksi barang tertentu pada tingkat harga tertentu.
Dengan demikian, islam menjamin pasar bebas dimana para pembeli dan penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan yaitu dengan tidak adanya pihak yang merasa di dzalimi atau pun mendzalimi.
DAFTAR PUSTAKA
1. Adiwarman Karim, KajianEkonomi Islam Kontemporer, TIII, Jakarta, 2003
2. Adam Smith, Inquiry into the Nature and Causes of The Wealth of Nations, New Rochelle, N.Y : Arlington House, 1966
3. Marshal Green, The Economic Theory, terj. Ariswanto, Buku Pintar Teori Ekonomi, (Jakarta, Aribu Matra Mandiri, 1997)
4. http://beritagratis.blogspot.com



[1] Ad-Darimy, Sunan Ad-Darimy, Darul Fikri Beirut , tt., hlm 78
[2] Adiwarman Karim, KajianEkonomi Islam Kontemporer, TIII, Jakarta, 2003, hlm. 76
[3] Tokoh pendiri ekonomi kapitalis adalah Adam Smith (1723-1790) dengan bukunya Inquiry into the Nature and Causes of The Wealth of Nations, New Rochelle,, N.Y : Arlington House, 1966.
[4] Marshal Green, The Economic Theory, terj. Ariswanto, Buku Pintar Teori Ekonomi, (Jakarta, Aribu Matra Mandiri, 1997), h.12

Kamis, 15 Maret 2012

Produk Perbankan Syari'ah

Produk-produk Perbankan Syari'ah (resume)


1.      Al-wadi’ah  (Simpanan)

Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.
      Penerima sim­panan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si pe­nyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan keru­sakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kela­laian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.

      Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang ter­sebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).

      Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank.

      Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya bank tidak di­larang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa in­sentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang telah ditetapkan.

      Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.


Contoh rekening giro Wadiah :

Tn. Baris memiliki rekening giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat dengan saldo rata-rata pada bulan Mei 2002 adalah Rp 1.000.000,-. Bonus yang diberikan Bank Muamalat Sungailiat kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp 500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat adalah Rp 500.000.000,-. Pendapatan Bank Muamalat Sungailiat dari penggunaan giro wadiah adalah Rp 20.000.000,-.

Pertanyaan : Berapa bonus yang diterima oleh Tn. Baris pada akhir bulan Mei 2002.

Jawab :

            Rp 1.000.000,-
Bonus yang diterima  =                                      x  Rp 20.000.000,-  x  30 %  Tn. Baris                                       Rp 500.000.000,-  (sebelum dipotong pajak)

  = Rp 12.000,-­


Contoh Perhitungan Keuntungan Tabungan Mudharabah :

Tn. Derani memiliki tabungan di Bank Syariah Pangkal Pinang. Pada bulan juni 2002 Saldo rata-rata tabungan Tn. Derani adalah sebesar Rp 10.000.000,-. Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Pangkal Pinang dengan deposan adalah 40%:60%. Saldo rata-rata tabungan per-bulan di seluruh Bank Syariah Pangkal Pinang adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan Bank Syariah Pangkal Pinang yang dibagihasilkan adalah Rp 40.000.000,-.

Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Derani pada bulan yang bersangkutan.

Jawab :

         Rp 10.000.000,-­
Keuntungan   =                                           Rp 40.000.000,-  x  60
Tn. Derani                 Rp 10.000.000.000,-  (sebelum dipotong pajak)

    = Rp 24.000,­-

Contoh Perhitungan Keuntungan Deposito Mudharabah :

Tn. Rahman Hakim memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000, ­untuk jangka waktu 1 bulan di Bank Syariah Belinyu. Bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Belinyu dengan nasabah adalah 45%:55%. Saldo rata-rata deposito per bulan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan yang dibagihasilkan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 500.000.000, -.

Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Rahman Hakim dari nisbah yang ditetapkan.

Jawab:

    Rp 100.000.000,-
Keuntungan =                                                   x  Rp 500.000.000,- x   55% nasabah                   Rp 10.000.000.000,- (sebelum dipotong pajak)

                     Rp 2.750.000,­-

2.      Pembiayaan dengan bagi basil

a. Al-musyarakah

Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau le­bih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak membe­rikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

AI-musyarakah dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada lembaga keuangan modal ventura.

b. AI-mudharabah

Pengertian AI-mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.

      mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
      mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.

Dalam dunia perbankan Al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan mo­dal kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha tertentu.

c. Al-muzara'ah

Pengertian AI-muzara'ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia perbankan ka­sus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil panen.

d.    Al-musaqah
Pengertian AI-musaqah merupakan bagian dari al-muza'arah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pe­meliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam konteks adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.


3.      Bai'al Murabahah

Pengertian Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.

Sebagai con­toh harga pokok barang "X" Rp 100.000,-. Keuntungan yang diharap­kan adalah sebesar Rp 5.000,-, sehingga harga jualnya Rp 105.000,-. Kegiatan Bai'al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepa­katan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan kegiatan Bai'al-Murabahah pada pembiayaan pro­duk barang-barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri seperti Letter of credit atau lebih dikenal dengan nama L/C.

Sebagai contoh Ny. Pariani memerlukan sebuah mobil senilai Rp 30.000.000,-. Jika Bank Syariah Tanjung Pandan yang membiayai pembelian mobil tersebut maka Bank Syariah Tanjung Pandan mengharapkan suatu keuntungan sebesar Rp 6. 000.000,- selama 3 tahun, maka harga yang ditetapkan kepada Ny. Pariani adalah Rp 36.000.000, Kemudian jika nasabah setuju maka nasabah dapat mencicil dengan angsuran Rp 1.000.000,-. per bulan (diperoleh dari Rp 36.000.000,- : 36 bulan) kepada Bank Syariah Tanjung Pandan.

4.      Bai'as-salam

Bai'as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemu­dian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.

Sebagai contoh seorang petani lada yang bernama Tn. Ivan Pratama hendak menanam lada dan membutuhkan dana sebesar Rp 200.000.000, untuk satu hektar. Bank Syariah Toboali menyetujui dan melakukan akad di mana Bank Syariah Toboali akan membeli hasil lada tersebut sebanyak 10 ton dengan harga Rp 200.000.000,-. Pada saat jatuh tempo petani harus menyerahkan lada sebanyak 10 ton. Kemudian Bank Syariah Toboali dapat menjual lada ter­sebut dengan harga yang relatif lebih tinggi misalnya Rp 25.000,- per. kilo. Dengan demikian penghasilan bank adalah 10 ton x Rp 25.000, = Rp 250.000.000,-. Dari hasil tersebut Bank Syariah Toboali akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 50.000.000,-. setelah dikurangi modal yang diberikan oleh Bank Syariah Toboali yaitu Rp 250.000.000,­ dikurangi Rp 200.000.000,-.

5.      Bai'Al istishna'

Bai' Al istishna' merupakan bentuk khusus dari akad Bai'as­salam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai` Al istishna' mengikuti ketentuan dan aturan Bai'as-salam. Pengertian Bai' Al istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat ba­rang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.

CV. Sungai Layang yang bergerak dalam bidang pembuatan dan penjualan sepatu memperoleh order untuk membuat sepatu anak sekolah SMU senilai Rp 60.000.000,- dan mengajukan permodalan kepada Bank Syariah Koba. Harga perpasang sepatu yang diajukan adalah Rp 85.000,- dan pembayarannya diangsur selama tiga bulan. Harga perpasang sepatu dipasaran sekitar Rp 90.000,-. Dalam hal ini Bank Syariah Koba tidak tahu berapa biaya pokok produksi. CV. Su­ngai Layang hanya memberikan keuntungan Rp 5000,- persepasang sepatu atau keuntungan keseluruhan adalah Rp 3.529.412,- yang diperoleh dari hitungan:

    Rp 60.000.000,­-
           x  Rp 5.000,-  =  Rp 3.529.412,-   
­Rp 85.000,-­

Bank Syariah Koba dapat menawar harga yang diajukan oleh CV. Sungai Layang dengan harga yang lebih murah, sehingga dapat dijual kepada masyarakat dengan harga murah pula. Katakanlah misalnya Bank Syariah Koba menawar harga Rp 86.000,- per pasang, sehingga masih untung Rp 4.000,- per pasang dan keuntungan keseluruhan adalah :

  Rp 60.000.000,­-
    x  Rp 4.000,-  =  Rp 2.790.697,­-
Rp 86.000,­-

6.      Al-Ijarah (Leasing)

Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas ba­rang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.


7.      Al-Wakalah (Amanat)

Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pem­beri mandat.


8.      Al-Kafalah (Garansi)

Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan penanggung ke­pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat di­lakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.

9.      Al-Hawalah

Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang ber­utang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pi­hak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.


10.      Ar-Rahn

Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.